BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Partai politik dan Caleg DPRD di Bangkalan merupakan yang terbanyak di Jawa Timur terkait pengajuan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dari 14 permohonan yang terdaftar di MK untuk Jawa Timur, ada 6 permohonan PHPU dari Bangkalan
Berdasarkan informasi yang dihimpun BANGSAONLINE.com, yang mengajukan permohonan PHPU di Bangkalan hampir semua Dapil, kecuali Dapil 6 yang tidak mengajukan hal terkait. Berikut 6 permohonan PHPU yang terdaftar di MK:
Baca Juga: Tim Pemenangan Paslon Yani-Alif Siapkan Kuasa Hukum Hadapi Gugatan Pilkada Gresik di MK
1. Dapil 1 sebagai pemohon PKB, register nomor: 159-01-01-15/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024 sementara pihak terkait diperkirakan dari Demokrat.
2. Dapil 2 sebagai pemohon Golkar register nomor: 117-01-04-15/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024 sementara pihak terkait diperkirakan PKB, PDIP, dan NasDem.
3. Dapil 3 sebagai pemohon PKS register nomor: 42-01-08-15/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024 sedangkan pihak terkait diperkirakan dari Partai Gelora.
Baca Juga: Tim Pendukung Kotak Kosong Sudah Siapkan Bukti Jelang Sidang Gugatan di MK
4. Dapil 4 sebagai pemohon dari Caleg atas nama Musleh, Gerindra, dengan register nomor: 43-02-02-15/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024 pihak terkait dari internal partai, dan Caleg Indra Bustomi dari PKB dengan register nomor: 51-02-01-15/AP3-DPR-DPRD/pan.MK/03/2024 sedangkan pihak terkait internal partai.
5. Dapil 5 pihak pemohon PKS register nomor: 42-01-08-15/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024 sedangkan untuk pihak terkait diperkirakan dari PPP dan Demokrat.
Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh, membenarkan bahwa untuk Kabupaten Bangkalan paling banyak mengajukan permohonan PHPU ke MK, yaitu ada 6 pemohon yang mengajukan perkara PHPU.
Baca Juga: Kuasa Hukum Pendukung Kotak Kosong Pilkada Gresik Sebut Sidang Gugatan di MK Bakal Digelar Januari
"Bangkalan menjadi pelaporan yang terbanyak di Jawa Timur dari 38 kabupaten/kota, ada 6 perkara yang masuk ke MK. Untuk Dapil 6 tidak ada yang mengajukan permohonan PHPU ke MK karena sudah diselesaikan di saat rekapitulasi di kecamatan dan di kabupaten, penghitungan ulang sudah banyak baik di kecamatan atau di kabupaten," paparnya. (uzi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News